Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku bakal mengevaluasi terkait pemetaan calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada serentak 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) harus duduk bersama lagi, memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa,” tutur Doli saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, masih akan menunggu salinan lengkap dari putusan MK. “Tadi saya juga suruh minta teman-teman TA (tenaga ahli) di Komisi II untuk mengkajinya,” ujar Doli.
Doli menekankan bahwa putusan MK tentu akan berdampak terhadap peta politik ke depannya di Pilkada 2024 yang bakal digelar pada November mendatang.
“Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah ya tentu kita harus menyesuaikan diri,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mengajukan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).