News

Golkar: Para Tokoh Harus Satu Chemistry, Agar Proyek IKN Lanjut Meski Ganti Rezim

Anggota MPR Fraksi Golkar, Muhammad Fauzi menilai bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mesti ada chemistry di antara tokoh melalui pertemuan-pertemuan. Hal ini dimaksudkan agar meski rezim berganti, IKN tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang (UU).

“Artinya tingkatkan pertemuan, silaturahmi, di antara tokoh-tokoh (di negeri) ini, agar ada chemistry yang sama,” jelas Fauzi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Ketika chemistry sudah terbentuk dari silaturahmi, sambung dia, maka para tokoh di negeri ini bisa duduk bersama membicarakan langkah-langkah ke depan terkait proyek IKN ini. Sehingga tidak ada ketalutan atau kekhawatiran program ini tidak berjalan, ketika rezim berganti.

Terkait tokoh yang ia maksud, adalah tokoh-tokoh yang memang memiliki pengaruh atau dampak dalam sebuah perhelatan politik. “Ke depan ini kan kita (ada) Pileg 2024, sudah pasti tokoh-tokoh yang berlatar belakang politik itu ya semaksimal mungkin melakukan silaturahmi,” ujarnya.

Selain itu Fauzi juga menyinggung soal perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, PPHN bisa bisa menjawab keraguan pada masyarakat maupun investor terhadap regulasi yang memberikan jaminan kepastian keberlanjutan proyek IKN.

MPR saat ini, sambung dia, masih memproses penyusunan PPHN. Yang masih menjadi persoalan adalah payung hukum PPHN, apakah dimasukan dalam UUD atau dalam bentuk Ketetapan MPR, artinya melalui amandemen UUD, atau melalui jalan non-amandemen, yaitu melalui UU atau konvensi ketatanegaraan. “Mudah-mudaan setelah 2024 kita bisa melanjutkan pembahasan PPHN,” ujarnya.

Sementara itu, Feri Amsari berpendapat dengan mengacu pada UU maka keberlanjutan proyek pembangunan IKN tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan, tanpa PPHN pun, proyek pembangunan IKN tetap berlanjut. “UU No. 25 Tahun 2004 jauh lebih presisi untuk menjamin keberlanjutkan pembangunan dari satu pemerintah ke pemerintah berikutnya. PPHN sebenarnya gagasan yang secara teknis telah diterjemahkan lebih detail dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ucapnya.

Menurut dia, kekhawatiran yang ada bukan akan menghentikan proyek mercusuar dan multiyear IKN melainkan ada yang “merecoki” persoalan teknis dengan mengungkit kasus-kasus korupsi dalam proyek atau program pembangunan IKN.

“Seringkali nanti korupsi menjadi alat untuk menilai sebuah proyek atau program pembangunan itu benar atau tidak benar. Padahal keberlanjutan proyek atau program pembangunan itu harus pasti, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Feri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button