News

Gorontalo Utara Nonaktifkan Aparat Desa yang Belum Divaksin COVID-19

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gorontalo Utara akan memberhentikan sementara atau nonaktifkan aparat desa baik kepala desa maupun perangkatnya. Pemkab Gorontalo Utara menonaktifkan aparat desa yang tidak mau vaksinasi maupun tidak mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayahnya.

“Pemkab berlaku tegas dalam upaya menyukseskan cakupan vaksinasi di daerah ini. Aparat desa yang tidak mau divaksin maupun yang tidak mau mendukung gerakan vaksinasi COVID-19 di wilayahnya akan diberhentikan sementara selama tiga bulan,” kata Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu (16/3/2022).

Mungkin anda suka

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat telah mendapat instruksi membuat surat untuk penerapan penegasan tersebut.

Selain itu, kata Thariq, Pemkab menyusun beberapa strategi dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi COVID-19.

Seperti meminta pihak BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan pertemuan tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektor. Hal ini dalam penegakan pengendalian COVID-19 dan sosialisasi percepatan vaksinasi COVID-19.

Langkah tersebut juga untuk menggelar aksi vaksinasi COVID-19 di sekolah bagi anak usia 6 hingga 11 tahun dan gebyar vaksinasi kecamatan yang akan digelar sebelum bulan puasa/Ramadhan.

Aksi tersebut perlu dilakukan karena Pemkab akan menyusun analisis keperluan beras, minyak goreng dan bahan pokok lainnya yang akan disalurkan dalam bentuk bantuan.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta untuk berkreasi dalam menggelar sosialisasi dan vaksinasi COVID-19. Termasuk upaya-upaya yang harus digalakkan dalam rangka optimalisasi koordinasi lintas sektor.

“Sebab kita semua memiliki semangat yang sama dalam upaya pengendalian COVID-19,” katanya.

Pemkab Gorontalo Minta Data Vaksinasi ASN

Pihak BPBD juga diminta membuat daftar aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer daerah baik pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap terkait status vaksinasi COVID-19 yang telah diterima.

Apakah baru dosis pertama atau telah menerima hingga dosis kedua maupun sudah vaksin booster atau malah belum sama sekali.

“Daftar ini perlu dilaporkan kepada saya secepatnya,” katanya.

Termasuk diharapkan segera menyiapkan data siswa dan orang tua yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Sebab akan dijadwalkan untuk pertemuan sosialisasi yang perlu dilakukan dalam meningkatkan cakupan vaksinasi.

Lanjut kata Thariq, Pemkab akan memaksimalkan keberadaan cek poin perbatasan di Kecamatan Atinggola, Tolinggula dan puncak Pontolo Kecamatan Kwandang dengan mengerahkan petugas kesehatan dari Puskesmas terdekat.

“Kita optimalkan seluruh upaya untuk capaian vaksinasi COVID-19 termasuk untuk permintaan surat izin keramaian, penyaluran pupuk dan migas wajib menyertakan surat keterangan telah divaksin,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button