News

Gubernur Anies: Perubahan Nama Jalan di Jakarta Terus Berlanjut

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perubahan beberapa nama ruas jalan Ibu Kota masih terus berlanjut. Sebelumnya Anies telah mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi.

“Tapi ini tidak selesai di sini, ini gelombang 1, nanti kita akan teruskan sampai tuntas,” kata Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Anies menambahkan, seluruh perubahan nama termasuk jalan dan ruang publik lainnya tidak akan menganggu aktifitas administrasi masyarakat setempat.

“Kita ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani. Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal,” ujar Anies.

Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.

Anies menjamin jika masyarakat yang berniat melakukan perubahan dokumen administrasi akibat pergantian nama jalan, pihak terkait tidak akan mengenakan biaya sepeser pun.

“Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button