News

Gubernur NTB Dituduh Terlibat Kasus Suap HGB WNA di Gili Trawangan

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah dituduh terlibat kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada warga negara negara asing alias WNA di kawasan wisata Gili Trawangan. Tuduhan tersebut datang dari Mantan Plt Bupati Lombok Barat H. Izzul Islam.

Izzul bahkan memimpin langsung demonstrasi yang dilakukan di depan Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (15/3/2023). Ia berorasi mewakili masyarakat melakukan protes kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang sudah memberikan HGB lahan Gili Trawangan kepada WNA.

“Tak mungkin seorang Zulkieflimansyah melihat masyarakat yang sudah membangun, bayar pajak, bayar penghasilan, tiba-tiba (HGB-nya) dipindahtangankan ke orang asing,” tegas Izzul dalam video yang diterima Inilah.com pada Kamis (16/3/2023).

“Kami tidak pernah menyuruh menjual, tapi (Zul) memberikan kepada WNA kontrak yang bisa mencapai 80 tahun hingga (150 tahun), kalau kita biarkan anak cucu kita mau dapat apa,” lanjutnya.

Izzul juga mendesak gubernur NTB untuk membatalkan pemberian HGB kepada WNA atas lahan yang merupakan aset negara di Gili Trawangan. Ia menilai bahwa seharusnya Gubernur NTB dapat mendahulukan kepentingan warganya baru memberikan kepada WNA.

Bahkan ia juga menyebut bahwa hal ini sudah masuk dalam tindakan penjajahan dan mesti diantisipasi oleh para aparat penegak hukum (APH). “Nanti saya (akan) ngomong sama pak Gubernur, karena saya juga dapat WA untuk menyelesaikan masalah ini, bukan hanya provokator,” jelasnya.

“Ini saatnya kita punya Kapolda terbaik sepanjang sejarah, kejaksaan tinggi terbaik. (APH harus) tangkap orang-orang yang menerima suap ini,” sambungnya.

Diketahui, buntut dari dugaan kesalahan tanda tangan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Kejaksaan Tinggi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit kerugian negara.

Audit itu dilakukan dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan aset milik pemerintah provinsi di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Langkah menggandeng BPKP itu merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menguatkan alat bukti perkara.

“Jadi, untuk memperkuat alat bukti, salah satunya terkait kerugian negara, kami menggandeng BPKP,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Rabu (14/3/2023).

Sebelumnya, Bang Zul, sapaan akrab Gubernur Zulkieflimansyah disebut-sebut telah menandatangani 11 kontrak dengan investor asing sehingga memperkeruh sengkarut korupsi aset Pemprov di Gili Trawangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button