News

Gubernur Penengah Konflik Lintas Kabupaten-Kota, Jabatannya Mustahil Dihapus

Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal penghapusan jabatan gubernur menuai kritik dan penolakan. Pasalnya, posisi gubernur dalam pemerintahan masih dibutuhkan, sebagai perpanjangan tangan antara pusat dengan daerah.

Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, peran gubernur bukan saja sebagai jembatan komunikasi pusat dan daerah, melainkan juga sebagai mediator dan penengah bila ada permasalahan atau konflik lintas kabupaten-kota.

“(Hal ini) diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Problematika politik dan sosiologis yang selama ini bisa dimediasi oleh gubernur, jika terjadi persoalan lintas kabupaten kota,” ujarnya wakil rakyat dari Fraksi PDIP ini di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, Undang-Undang mengatur gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demokratis. Dia juga menyebut posisi gubernur penting sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki ‘kepanjangan tangan’ untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya. Jabatan gubernur itu masih dibutuhkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Cak Imin mengusulkan nantinya di Pilkada, tidak ada pemilihan Gubernur, melainkan hanya pemilihan bupati/wali kota.

Ia juga menyatakan, keberadaan gubernur tidak efektif hanya menghabiskan anggaran. Cak Imin juga menyebut bahwa keberadaan gubernur tidak berdampak siginifikan bagi percepatan pembangunan.

“Iya itu nanti (diusulkan ke pemerintah) tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat,”jelas Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button