News

Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, Kemendagri Singgung Presiden

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penetapan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah sesuai prosedur. Kementerian yang dipimpin Menteri Tito Karnavian ini bahkan menyebut Presiden Joko Widodo telah mengetahui nama tiga Pj Bupati itu.

“Penetapan Pj Bupati sudah sesuai ketentuan. Pengusulan calon sebagai bahan pertimbangan melewati pembahasan, diskusi, profiling dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Senin (23/5/2022).

Pernyataan Benni merespons sikap Gubernur Sultra Ali Mazi yang menolak melantik tiga Pj Bupati usulan Kemendagri.

Benni menjelaskan, keputusan sidang TPA juga mempertimbangkan pemetaan kondisi daerah dan aspek-aspek lainnya. Hal ini menjadi dasar penetapan melalui Surat Keputusan Mendagri.

Lebih jauh, Benni mengaku, Kemendagri belum mendapat konfirmasi maupun informasi resmi dari Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penolakan tersebut.

Untuk itu, Kemendagri bakal melakukan tindak lanjut dan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Termasuk, mengagendakan rencana pelantikan tiga Pj Bupati di provinsi Sultra

“Kemendagri akan berkoordinasi lebih lanjut tentang waktu pelantikan dengan Pemerintah Provinsi Sultra,” imbuh Benni.

Gubernur Sultra Ali Mazi menolak melantik tiga Pj Bupati di wilayahnya. Pasalnya, Kemendagri mengabaikan nama yang diusulkan dari daerah.

Terungkap, Kemendagri menetapkan tiga nama Pj Bupati yaitu Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sebagai Pj. Bupati Muna Barat. Lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra Muhammad Yusuf sebagai Pj Bupati Buton Tengah.

Informasi mengemuka, hanya Kepala BPBD Sultra Muhammad Yusuf yang merupakan usulan Gubernur Ali Mazi. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button