News

Gugat KPK bila Tak Tersangkakan Rafael Alun, MAKI Beri Waktu Dua Bulan

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius dan bergerak cepat mendalami dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini bahwa lembaga antirasuah akan segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Mengingat tidak sesuainya profil Rafael Alun dengan kekayaannya yang fantastis.

“Yakin KPK berani tentukan nasib RAT dengan segera yang tentunya juga saya yakin akan segera naik penyidikan,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (26/3/2023).

MAKI pun memberikan batas waktu kepada KPK untuk menaikkan status penyidikan atas Rafael Alun dalam waktu dua bulan. Jika tidak, sambung Boyamin, MAKI akan menggugat KPK lewat praperadilan di pengadilan. “Juga saya beri deadline jangka waktu dua bulan ke depan, jika belum naik penyidikan, maka KPK akan saya gugat praperadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya KPK telah memeriksa Rafael Alun selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi. KPK kini terus mendalami dugaan pidana korupsi yang dilakukan, pada Jumat (24/3/2023). Istri dan anaknya pun turut diperiksa oleh tim penyelidik lembaga antirasuah.

“Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana korupsi dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Ali enggan mengungkapkan apa saja yang diperiksa KPK selama 12 jam. Namun pihaknya mengatakan akan berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyelidikan sampai selesai. “Perkembangan nanti akan disampaikan, materi kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan. Yang pasti KPK komitmen segera selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan analisis terhadap pemeriksaan yang masih berlanjut. Tak hanya itu, proses hukum yang dilalui juga harus sesuai dengan ketentuan. “Namun saat ini kami masih butuh waktu untuk analisis dan proses-proses hukum yang harus dilalui sesuai ketentuan,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button