News

Gugat Presidential Threshold, Presiden dan Sekjen PKS Turun Langsung Datangi MK

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan uji materi Presidential Threshold (PT) ambang batas pencalonan Presiden dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu besok (6/7/2022). Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi akan turun langsung mendatangi Gedung MK guna mendaftarkan gugatan.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” kata kuasa hukum yang juga Wasekjen bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru kepada Inilah.com, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan hasil Rapimnas PKS beberapa waktu lalu, forum merekomendasikan agar DPP PKS untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke MK terkait PT. Tujuannya agar pencalonan presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tak terbentur besaran syarat 20 persen kursi Parlemen atau 25 persen suara nasional.

Zainudin membeberkan, pendaftaran permohonan uji materi pasal 222 UU Pemilu tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PKS sebagai peserta pemilu yang juga memiliki hak mencalonkan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Sehingga, ia berharap, tidak lagi tercipta polarisasi atau pembelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review. Apalagi MK dalam putusan terakhirnya menyebut yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button