News

Gugat Usia Batas Presiden ke MK, PSI Genit

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo merespon LBH PSI yang mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ari menilai, gugatannya tersebut menyasar pada pasangan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“Ya ini jelas spekulasi publik pasti menyasar kepada Gibran, pastikan spekulasi politiknya mengarah kepada peluang Prabowo untuk mencawapreskan, menggandeng Gibran sebagai cawapres Prabowo,” ujar Ari dihubungi inilah.com, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Diketahui, LBH PSI mengajukan gugatan ke MK mengenai penurunan syarat usia Capres Cawapres semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Ari menilai, langkah hukum gugatan yang dilakukan PSI apalagi menjelang pemilu hanya menambah kegaduhan saja.

“Menambah kegaduhan proses dan tahapan Pemilu. Saya pikir karena itu kegenitan politik dari teman-teman PSI. Jadi kegenitan politik. Marilah kita sudah memasuki tahapan Pemilu ikuti aturan dan tahapan-tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Apalagi kata Ari, MK saja belum rampung dalam menyelesaikan sistem pemilu untuk menentukan apakah proporsional tertutup atau terbuka. Sehingga menurutnya, isu politik ini sering terjadi jelang pemilu. Padahal, pada tahun 2019 jelang pemilu, UU NO 7 tahun 2017 sudah pernah digunakan dan dianggap aman.

“Jadi pemilu 2024 ini syarat dengan kegaduhan-kegaduhan yang diciptakan oleh elit politik atau Partai politik, termasuk kegenitan politik dengan melakukan judicial review ke MK undang-undang Pemilu. Memang itu undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pemilu kan sudah kita gunakan juga pada Pemilu 2019. Jadi mari kita apa berproses dengan tahapan pemilu dengan aturan dan tahapan yang sudah ada,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button