Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku siap menerima apapun hasil sidang vonis Majelis Etik Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dirinya.
“Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi,” kata Ghufron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Diketahui,Majelis Etik Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas kembali melanjutkan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Nurul Ghufron pada tiga hari lagi. Pasalnya, Hakim PTUN Jakarta telah menolak gugatan dari Ghufron terhadap Dewas KPK.
“Ya. Rencana Jumat (6/9) akan diputus. Perkara di PTUN telah diputus,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/9/2024).
Dihubungi terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan, sidang bakal digelar di Gedung ACLC (Kantor Dewas KPK), Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB. Ia meminta seluruh pihak sabar menunggu hasil putusan Dewas KPK nantinya.
Sebagaimana informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Dalam gugatannya, Ghufron menilai Dewas KPK telah melanggar administratif terkait pengusutan kasus pelanggaran etik dirinya. Terkait pengusutan kasus Dewas KPK, Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang kekuasaannya sebagai Pimpinan KPK membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dengan cara menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo terdakwa dalam kasus pemerasan.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari putusan PTUN nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT yang terbit pada Selasa (3/9/2024).