News

Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis Kandas

Gugatan legalisasi ganja untuk medis kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

MK menyebut tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah.

“Hal itu bagian dari open legal policy,” ujar Anwar membacakan putusan.

Sebagai informasi, perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk. Mereka meminta MK mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika dengan melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Selaku pemohon mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button