Gugatan Perdata Eks Caleg PDIP Mengada-ada, Penyidik KPK Berhak Periksa Tio di Kasus Hasto


Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai gugatan perdata yang diajukan mantan anggota Bawaslu dan Caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, sebagai tindakan yang mengada-ada.

Lakso merupakan bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Rossa dalam perkara ini.

“Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada,” ujar Lakso kepada awak media di PN Bogor, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan, bahwa tudingan kubu Tio—yang menyebut Rossa melakukan perbuatan melawan hukum karena memeriksa Tio sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan calon anggota DPR RI periode 2019–2024 tidak berdasar. Menurutnya, tak ada larangan bagi penyidik kembali memeriksa saksi yang telah inkrah putusan hukumnya.

“Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat (kubu Tio) yang merupakan terpidana KPK, argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan,” ucapnya.

Lakso menegaskan bahwa meskipun kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, penyidik masih memiliki kewenangan untuk mengembangkannya. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.

“Perlu diingat kawan-kawan semua bahwa dalam pengembangan proses penyidikan, dalam pengembangan proses penyelidikan, dalam pengembangan proses penuntutan, itu sangat mungkin untuk dibuka adanya kasus baru, untuk melihat siapa saja yang berkaitan,” jelasnya.

Terkait tudingan bahwa Rossa mencegah Tio bepergian ke luar negeri hingga operasi kanker rahim dan polip ususnya tertunda di Guangzhou Fuda Cancer Hospital, Tiongkok, Lakso menyatakan bahwa tindakan pencegahan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur.

Menurutnya, jika pihak Tio merasa keberatan atas pencegahan tersebut, seharusnya gugatan yang diajukan adalah praperadilan, bukan perdata.

“Sehingga apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Agustiani Tio Fridelina—mantan anggota Bawaslu dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku—menggugat penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, secara perdata. Ia menuntut ganti rugi materil sebesar Rp2,5 miliar. Sidang perdana digelar di PN Bogor pada Rabu (9/4/2025).

Kuasa hukum Tio, Army, menyatakan bahwa Rossa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintimidasi kliennya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Selain itu, Rossa disebut mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Tio yang menyebabkan tertundanya operasi kanker di Guangzhou, Tiongkok.

“Kerugian materil bahwa penggugat (Tio) mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita oleh penggugat sebesar Rp2,5 miliar dan kerugian immateril diderita oleh penggugat Rp52,” kata Army dalam keterangannya.

Sebagai jaminan atas tuntutan tersebut, Army menyebut pihaknya meminta majelis hakim untuk menyita rumah milik Rossa yang terletak di Komplek Pamoyanan Hijau Town House, Bogor. Rossa juga dituntut membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta.

Army pun berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.

“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Army.