Market

Gugatan Sengketa Merek, MS Glow Sebut Sudah Terdaftar Sejak 2016

MS Glow berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow.

Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang terhadap PS Glow pada pengadilan niaga Medan. Dalam putusannya, atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kemenetrian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Merek MS Glow yang dirintis oleh pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Pramana sejak tahun 2013 ini disebutkan telah mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek MS Glow dan mendapatkan perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mulai tahun 2016 hingga tahun 2026.

Di bulan Agustus 2021 Putra Siregar yang saat ini tersandung kasus hukum dugaan penganiayaan, meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk serta desain dengan merek MS Glow.

“Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang belum ada,” ungkap Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 terkait gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow menuntut MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar 37,9 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button