Gunakan Sirekap di Pilkada Jakarta, KPU Janji tak Gunakan Tipeks


Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bakal digunakan kembali dalam gelaran Pilkada serentak khususnya Jakarta sebagai alat bantu penghitungan hasil surat suara.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengaku pengunaan Sirekap kali ini akan berbeda dengan gelaran Pilpres lalu.

Hal itu ia sampikan saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) dan Pengenalan Aplikasi Sirekap di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (12/10/2024).

Mulanya, Wahyu mengingatkan kepada para Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) hari ini dengan seksama. Wahyu mewanti-wanti untuk tidak ada kesalahan dalam penulisan di Formulir C Plano.

“Proses hari ini, teman-teman harus pastikan jangan ada buat-buat, jadi pastikan disimak betul, apalagi nanti waktu menerangkan Sirekap,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan nantinya tidak ada lagi penggunaan tipeks dalam Formulir C Plano, jika terdapat kesalahan penulisan angka.

“Misalnya, lagi bulet-buletin, terus salah, mau buletin angka satu malah dibuletin angka empat, gimana proses pengkoreksiannya? Ada yang tau? Misalnya angkanya 450, terus mau buletin empat karena ngantuk yang dibuletin lima. Jadi 550, gimana ngoreksi angka lima ini?” sambung dia.

Nantinya, koreksi tersebut akan diganti dengan penulisan ‘sama dengan’. Menurut Wahyu, ketika angka tersebut telah dikoreksi, angka yang salah tetap diketahui.

“Nanti ada bimtek terakhir dikasih garis dan sama dengan, kalau dulu diapakan? Di tipeks, sekarang nggak ada tipeks, karena kalau di tipeks enggak ketauan angkanya itu,” ujarnya.

Diketahui, Formulir C Plano tersebut nantinya akan diunggah ke Sirekap. Pada saat Pilpres 2024, penggunaan tipex ini menimbulkan polemik, lantaran angka yang dikoreksi kerap tidak terbaca oleh Sirekap.