News

Gus Fahrur: Jangan Larang Bukber, Dibatasi Boleh

Ketua PBNU Fahrur Rozi mengatakan pemerintah tidak perlu mengeluarkan aturan melarang kegiatan buka bersama (bukber) bagi kalangan pejabat dan pegawai pemerintah. Namun Gus Fahrur, sapaan akrabnya, setuju bila bukber diadakan lebih sederhana.

Ketimbang dilarang, sambung dia, sebaiknya pemerintah menganjurkan kepada semua pejabat dan ASN untuk memperbanyak sedekah. Dia mengatakan bulan Ramadan harus dijadikan momentum untuk berbagi kepada sesama. “Intinya, jangan dilarang secara total, hanya perlu lebih sederhana dan dibatasi saja,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

“Dianjurkan untuk bersedekah makanan buka puasa bagi yang membutuhkan. Mungkin ini bisa dijadikan momen untuk berbagi makanan kepada sesama sebagai gantinya pembatasan bukber. Disalurkan ke panti asuhan, pesantren, masjid, dan sebagainya,” ujar Gus Fahrur.

Gus Fahrur setuju jika larangan buka puasa bersama untuk pejabat ini demi menghemat anggaran negara agar tidak dihamburkan seperti buka puasa bersama di hotel. Namun, menurut dia, jika buka puasa bersama dilakukan di kantor atau masjid, hal itu akan membangun kebersamaan dalam momentum bulan Ramadan.

“Bukankah selama ini para pejabat dan perintah sering mengadakan jamuan rapat atau perayaan dan peringatan hari tertentu bersama. Tentu tidak baik jika momen buka puasa Ramadan kok tiba-tiba dilarang berkumpul,” ujar Gus Fahrur.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Surat diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button