Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan ulang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Jumat (16/2/2024) hari ini. Ia bakal dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif dan retribusi pajak di Pemkab Sidoarjo yang terendus dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“KPK memang memanggil yang bersangkutan (Gus Muhdlor) sebagi saksi terkait perkara tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan di Sidoarjo,” kata Ali di Jakarta, dikutip Jumat (16/2/2024).
Seharusnya, ia diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat (2/2/2024) awal bulan. Hanya Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono penuhi panggilan lembaga anti rasuah hari itu. Lalu, Gus Muhdlor meminta penjadwalan ulang ke tim penyidik KPK dengan dalih memiliki sejumlah agenda di pemerintahan daerahnya.
“Oleh karena itu, tentu KPK menunggu komitmen dari bupati Sidoarjo tersebut untuk dapat hadir sebagaimana surat yang sudah dikirimkan kepada tim penyidik KPK,” ucap Ali menegaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku, tim KPK sempat mencari jejak Gus Muhdlor pada saat operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (25/1/2024) dan Jumat (26/1/2024) pekan lalu. Namun, KPK kehilangan jejak Bupati Sidoarjo tersebut.
Dalam operasi senyap itu, KPK hanya mengamankan 11 orang dan uang senilai Rp69,9 juta sebagai bukti permulaan. Pemeriksaan lebih lanjut, KPK resmi menetapkan tersangka dan sekaligus menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), Senin (29/1/2024) kemarin.
Pada konstruksi perkara penahanan, Siska diduga melakukan pemotongan dana insentif pajak dan daerah kabupaten Sidoarjo yang seharusnya dinikmati para ASN di daerah tersebut. Adapun besaran pemotongan sebesar 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima pada ASN di tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp1,3 Triliun.
Leave a Reply
Lihat Komentar