Polda Jawa Timur (Jatim) sudah menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten viral ‘tukar pasangan’. Dalam kasus tersebut, beberapa pihak terlibat dalam pembuatan konten ‘tukar pasangan.
Ketua RT di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Lahuri mengakui rumahnya dijadikan tempat shooting konten pengajian ‘tukar pasangan’ yang dibuat oleh Samsudin atau Gus Samsudin.
Dia juga mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp200 ribu dari shooting konten pengajian ‘tukar pasangan’. “Betul, lokasinya di sini,” ujar Lahuri ditemui di rumahnya, Jumat (01/03/24).
Lahuri menjelaskan, orang yang mengajak Samsudin untuk membuat konten di rumahnya adalah anaknya sendiri. Karena kebetulan, anak Lahuri adalah salah satu tetangga Samsudin di Kecamatan Kademangan.
Meski begitu, Lahuri mengaku awalnya dirinya tidak tahu soal isi konten yang dibuat di rumahnya
“Saya bilang kalau mau membuat konten daripada di tempat lain di rumah saja tidak apa-apa. Karena kebetulan anak saya juga anak buah dia (Samsudin). Cuma mau bikin cerita apa, saya tidak tahu,” jelas Lahuri.
Sebelumnya, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten “tukar pasangan” yang viral beberapa waktu lalu.
“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Leave a Reply
Lihat Komentar