News

Habib Rizieq Bebas

Hrs habib rizieq Bebas - inilah.com

Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Pembebasan HRS telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mungkin anda suka

Kemenkumham menyatakan HRS telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Catatan inilah.com, Habib Rizieq terjerat tiga perkara sejak ia kembali ke Indonesia setelah beberapa tahun tinggal di Arab Saudi. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020.

Tiga perkara tersebut yaitu, kasus Kekarantinaan Kesehatan yang diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kasus kedua masih terkait kasus Kekarantinaan Kesehatan yang diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Kasus ketiga yang didakwakan dan divonis hakim yaitu Menyiarkan Berita Bohong yang diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Sudah (keluar dari tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” tandas Rika Aprianti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button