Market

Sri Mulyani Akan Terapkan Pajak Ekspor Nikel

Pemerintah akan menerapkan pungutan pajak untuk ekspor komoditas nikel. Langkah ini pemerintah lakukan untuk mendorong dan meningkatkan hilirisasi nikel.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pengutan pajak ekspor nikel dan feronikel sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung industri hilirisasi nikel.

Mungkin anda suka

“Kita tetap akan mendukung kebijakan secara keseluruhan dari pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11/2022).

Dia menjelaskan, dalam penerapannya nanti, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Menko Perekonomian untuk melakukan policy discussion serta analisis.

Langkah ini pemerintah lakukan karena pajak ekspor bukan hanya menyangkut keuangan negara saja, namun juga sebagai instrumen memperkuat perekonomian Indonesia.

Menkeu mengaku yakin dengan hilirisasi ini dapat meningkatkan daya tahan terhadap neraca pembayaran Indonesia.

Pasalnya, pemulihan neraca pembayaran Indonesia tidak hanya dilihat dari ekspor barang mentah saja, tapi juga dengan meningkatkan ekspor barang-barang yang merupakan produk hilirisasi.

“Ini menimbulkan nilai tambah dan juga meningkatkan daya tahan baik eksternal maupun struktur ekonomi,” katanya.

Meski begitu Menkeu tidak menjelaskan secara detail kapan waktu penerapan pungutan pajak ekspor nikel ini. Pemerintah juga sudah menerapkan larangan ekspor produk nikel. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat hilirisasi komoditas nikel di dalam negeri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button