Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menyatakan apapun hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak akan mempengaruhi pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih 20 Oktober mendatang.
Hadar mengatakan, sekalipun gugatan tersebut dikabulkan PTUN Jakarta pada 10 Oktober 2024 mendatang, Gibran akan tetap dilantik sebagai wakil presiden periode 2024-2029.
“Dugaan saya tidak akan mengganggu (pelantikan) karena hasil pemilu itu kan ditentukan, final dari kemenangan pemilu. Itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi,” kata Hadar saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).
Adapun hasil sengketa Pilpres sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yang hasilnya menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang final dan mengikat. Jadi, artinya upaya hukum terkait penentuan perolehanan suara siapa yang menang, itu tidak bisa dilakukan lagi oleh siapapun,” ujarnya.
Sebagai informasi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan KPU lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.