Wakil Ketua Komisi DPR III, Ahmad Sahroni menilai tudingan membayar Rp30 miliar aparat penegak hukum (APH) yang disampaikan selebgram Adam Deni Gearaka, sebagai fitnah luar biasa.
Pernyataan Adam Deni kala itu diduga berhubungan pengaruh kuasa Ahmad Sahroni sebagai Anggota DPR dan bakal calon kandidat Gubernur DKI Jakarta, dalam kasus pencemaran nama baik sebelumnya terkait dugaan pencemaran nama baik dalam pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta.
Hal ini disampaikan Sahroni kepada Jaksa, saat dihadirkan dalam persidangan terdakwa Adam Deni Gearaka, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (5/3/2024).
“Menurut Saksi, mana kata-kata yang menghina yang menyerang kehormatan menurut Saksi?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/3/2024).
“Tentang masalah ngatur-ngatur. Ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi,” jawab Sahroni.
“Itu yang menurut Saksi tidak benar? Itu yang menyerang kehormatan?” tanya jaksa.
“Masalah saya mau jadi cagub segala, itu diungkap di situ yang notabene pencalonan cagub aja belum. Jadi pencalonan calon gubernur, ngatur-ngatur penegakan hukum di pengadilan, di polisi. Nah, ini adalah satu fitnah yang menurut saya luar biasa,” jawab Sahroni.
Sahroni merasa nama baiknya dirusak oleh Adam Geni sehingga merasa dirugikan. Ia pun berkali-kali membantah cecaran jaksa yang diduga menyiram sejumlah aparat penegak hukum (APH) dalam pengkondisian perkara yang menjerat Adam Deni sebelumnya.
“Apakah Saksi pernah ngatur-ngatur hakim?” tanya jaksa.
“Ketemu saja tidak pernah. tidak pernah kenal juga,” jawab Sahroni.
“Ngatur-ngatur polisi?” tanya jaksa.
“Apalagi,” jawab Sahroni.
“Ngatur-ngatur jaksa?” tanya jaksa.
“Mitra kerja saya benar polisi. Tapi, untuk kasus ini, saya pribadi,” jawab Sahroni.
“Pernah keluarkan uang Rp 30 miliar?” tanya jaksa.
“Nggak pernah, sekarang saja tidak pernah keluar duit saya,” jawab Sahroni.
Sebelumnya kasus ini bergulir, Adam Deni pernah menuding Sahroni terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta. Lalu Sahroni melaporkan ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik.
Ketika di tengah sidang yang dilaksanakan di PN Jakarta Utara (Jakut), Adam Deni menyatakan kepada awak media bahwa Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar. Dalam sidang di PN Jakut, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara akibat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak terima, Sahroni kembali membuat laporan baru kepada pihak kepolisian terkait pernyataan Adam Deni yang menyebutkan dirinya mengeluarkan uang Rp 30 miliar kepada APH. Adam Deni kembali duduk sebagai terdakwa di sidang PN Jakpus.
Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi Ni Made Dwita Anggari, Saksi Yockie Hanafie Mirza, dan Saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang Saudara Adam Deni Gearaka, kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan, lalu Terdakwa membuat pernyataan,” kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
Leave a Reply
Lihat Komentar