Wakil Ketua Anggota DPR Komisi III Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi terlapor dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh selebgram Adam Deni Gearaka yang menuding dirinya mengkondisikan aparat penegak hukum (APH) dengan bayaran Rp 30 miliar. Sahroni menilai pernyataan dari Adam Deni merupakan pencemaran nama baik.
“Saudara saksi apa yang saudara saksi laporkan sehingga terdakwa Adam Deni berada di sidang?” tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sahroni di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) , Selasa (5/3/2024).
“Pencemaran nama baik,” jawab Sahroni.
“Bagaimana ceritanya?” tanya jaksa.
“Yang bersangkutan menuduh saya mengeluarkan uang sejumlah uang Rp 30 miliar kepada penegak hukum,” jawab Sahroni.
Di dalam ruang sidang, jaksa memutarkan sebuah cuplikan video terkait pernyataan Adam Deni saat mengucapkan tudingan ‘membungkam Rp 30 miliar’. Para hadirin sidang, termasuk Sahroni dan Adam Deni dengan seksama menonton video tersebut.
Setelah video tersebut ditayangkan, Jaksa kembali mengkonfirmasi kembali kepada Sahroni, pernyataan Adam Deni merupakan pencemaran nama baik yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Sehingga itu dianggap oleh saksi bahwa itulah pencemaran nama baik?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Sahroni.
Sebelumnya kasus ini bergulir, Adam Deni pernah menuding Sahroni terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta. Lalu Sahroni melaporkan ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik.
Ketika di tengah sidang yang dilaksanakan di PN Jakarta Utara (Jakut), Adam Deni menyatakan kepada awak media bahwa Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar. Dalam sidang di PN Jakut, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara akibat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak terima, Sahroni kembali membuat laporan baru kepada pihak kepolisian terkait pernyataan Adam Deni yang menyebutkan dirinya mengeluarkan uang Rp 30 miliar kepada APH. Adam Deni kembali duduk sebagai terdakwa di sidang PN Jakpus.
“Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi Ni Made Dwita Anggari, Saksi Yockie Hanafie Mirza, dan Saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang Saudara Adam Deni Gearaka, kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan, lalu Terdakwa membuat pernyataan,” kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
Leave a Reply
Lihat Komentar