Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arif dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021, secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/1/2024).
Usai dihadirkan sebagai saksi, Andi Arif mengaku tidak bisa menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda karena kondisi kesehatannya.
“Saya enggak bisa ke Kalimantan Timur, lagi kondisi sakit, sidang online. Untuk konfirmasi saja, keterangan BAP,” kata Andika Arif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
Saat disinggung soal adanya aliran uang dari para tersangka dalam kasus korupsi tersebut ke Partai Demokrat, Andi Arief membantahnya.
“Enggak ada,” kata Andi.
Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, Andi Arief mengaku dicecar soal adanya aliran uang hasil korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud ke Musyawarah Daerah (Musda) partai Demokrat.
“Ditanya soal supporting Pak Gafur dalam Musda, (apakah) ada dana yang disiapkan, atau dia (Gafur) masang billboard atau masang atribut segala macam, ” ujar Andi kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/2023).
Andi mengaku jumlah aliran dana yang masuk ke Musda partai Demokrat di Kalimantan Timur sekitar Rp100 juta.
Diberitakan sebelumnya, Eks Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) diduga gunakan uang hasil korupsi untuk mendukung pendanaan kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp6 Miliar dari kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,4 M.
“Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Rabu (7/6/2023).
Saat ini, Abdul Gafur tengah menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun terkait kasus suap izin usaha dan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sedangkan tiga tersangka lainnya baru ditahan KPK lantaran turut menerima kucuran uang dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (H); dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
Leave a Reply
Lihat Komentar