Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) pagi.
Berdasarkan pantauan, Hasto tiba di PN Tipikor pada pukul 08.51 WIB. Mengenakan rompi oranye dan dikawal sejumlah polisi, ia sempat menyapa awak media sebelum memasuki ruang sidang Prof. Dr. HM. Hatta Ali, S.H., M.H.
Hasto menyebut proses hukum penyidikan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
“Terima kasih, akhirnya momentum yang saya tunggu tiba. Proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini,” kata Hasto kepada wartawan.
Walau begitu, Hasto mengaku tetap percaya pada independensi pengadilan dalam menegakkan hukum selama dirinya duduk di kursi pesakitan.
“Saya percaya terhadap independensi dari lembaga peradilan ini, sehingga dari tempat ini diharapkan bisa menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Hasto, yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang ini didaftarkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung, dan tim dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
“Jadi, sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera serta tercatat,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Setyo menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini telah melalui proses sesuai prosedur dan bukan karena adanya tekanan atau target tertentu.
“Jadi sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” katanya.
Gugatan praperadilan Hasto terkait permohonan tidak sahnya penetapan tersangka suap telah gugur, sebagaimana diputuskan oleh Hakim Afrizal pada Senin (10/3/2025). Hakim menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan demikian, sidang permohonan praperadilan Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan yang rencananya digelar pada hari ini juga berpotensi gugur. Sidang tersebut akan diputuskan oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.