News

Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, MA Tidak Melawan

Jumat, 23 Sep 2022 – 15:25 WIB

0a43cd01 7288 4665 8bd8 4c3e331fd6d2 - inilah.com

Tim penyidik KPK memasuki kantor Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) untuk melakukan penggeledahan. (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Mahkamah Agung (MA) tidak melawan setelah KPK menersangkakan hakim agung Sudrajad Dimyati dalam perkara suap. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan lembaganya menghormati penetapan tersangka tersebut dan memilih kooperatif dengan KPK.

Menurutnya, peristiwa yang kali pertama hakim agung menjadi tersangka korupsi, MA bakal meningkatkan pengawasan internal. Membentengi badan peradilan tertinggi dari praktik makelar kasus (markus) atau mafia hukum.

“Kami akan menekankan untuk menjaga integritas ke depan supaya hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial, di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Kepada para hakim yang bertugas dan jajaran MA lainnya, Andi mengingatkan pengawasan akan diperketat guna mengantisipasi suap dan makelar kasus lainnya. “Tentu kami akan meningkatkan pengawasan yang lebih ketat lagi,” tandas Andi.

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Andi menyebut, MA tidak menghalang-halangi kerja KPK. Sekarang ini, Tim Penyidik KPK sedang menggeledah kamar kerja Sudrajad di MA.

“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang hakim agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” tegasnya.

Sudrajad bersama tiga tersangka lainnya sempat diminta untuk kooperatif, ketika Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan 10 tersangka yang enam diantaranya sudah ditahan pada dini hari tadi. Sudrajad mendatangi Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Andi mengakui sebelum mendatangi KPK, Sudrajad sempat menemui pimpinan MA. Minta restu dan menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK.

“Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami, dan minta restu bahwa dia siap menghadiri memenuhi panggilan KPK ini,” tutur Andi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button