Palestina buka suara usai Mahkamah Internasional (ICJ) mengabulkan gugatan Afrika Selatan yang menuding Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
Mengutip Al Jazeera, Jumat (26/1/2024), Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik putusan tersebut.
“Perintah ICJ pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum,” demikian rilis Kemlu Palestina.
Menlu Palestina Riyadh Maliki mengatakan Israel gagal meyakinkan ICJ bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida.
“Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka (para hakim) menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui sitasi gawat di lapangan dan kebenaran gugatan Afrika Selatan,” ujar Maliki.
Afrika Selatan juga angkat bicara mengenai keputusan ICJ yang dikeluarkan di Den Haag, Belanda, Jumat.
“Ini kemenangan yang menentukan [bagi supremasi hukum internasional],” demikian menurut Afsel seraya menyampaikan terima kasih ke ICJ atas putusan yang cepat ini.
Selain itu, Afsel berharap Israel tak akan melanggar perintah Mahkamah Internasional.
Lebih lanjut, Afsel menyatakan keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.
Afsel juga menegaskan akan terus bertindak di lembaga-lembaga global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza.
Putusan ini muncul setelah Afsel mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap di Gaza pada 29 Desember.
Dalam gugatan tersebut, Afsel menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Leave a Reply
Lihat Komentar