News

Hakim Itong Urus Perkara Dengan ‘Upeti’ Rp1,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) menjadi tersangka.

Itong jadi tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

“Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK),” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Dari persidangan itu, kata Nawawi, ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan uang untuk hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang untuk mengurus perkara itu mencapai kisaran Rp1,3 miliar. Dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

“Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. Meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro,” kata Nawawi.

Perintahnya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai harapan, Hendro berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan.

Komunikasi melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Setiap hasil komunikasi dengan Hendro, Hamdan selalu melaporkan kepada Itong.

“Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro Kasiono kepada Itong. Dan Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang,” ujar Nawawi.

Selanjutnya, sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan dapat mengabulkan permohonan tersebut. Ia pun meminta Hamdan untuk menyampaikan hal itu kepada Hendro menyiapkan uang.

Pada tanggal 19 Januari 2022, uang senilai Rp140 juta meluncur untuk Itong melalui Hamdan.

“KPK menduga Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut,” ujar Nawawi.

KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono selaku tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Hamdan dan Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button