News

Hakim Jatuhi Vonis Mati, Tangis Keluarga Sambo Pecah

Keluarga terdakwa Ferdy Sambo menangis karena mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka nampak terkejut dan histeris mendengarkan putusan hakim.

Pantauan inilah.com di lokasi, terdapat dua orang perempuan yang diketahui merupakan keluarga Ferdy Sambo menangis terisak saat keluar dari ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Di sisi lain, pria yang mengaku sebagai adiknya Ferdy Sambo nampak ikut melindungi dan memenangkan wanita yang tengah terisak tersebut. Namun, dia enggan mengungkapkan identitasnya dan anggota keluarga lainnya. “Bagi kami, kami terima saja keputusan hakim,” ujar Pria yang mengaku adik dari Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati tanpa adanya pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan mantan Kadiv Propam Polri menghabisi Brigadir J, ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun adalah salah satu hal yang memberatkan,

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso juga mengatakan, Ferdy Sambo telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Status Ferdy Sambo saat melakukan perbuatannya yang masih menjabat sebagai aparat penegak hukum juga menjadi hal memberatkan.

“Perbuatan terdakwa (Ferdy Sambo) mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal lain yang memberatkan Ferdy Sambo ialah perilakunya yang menyebabkan keterlibatan anggota Polri lainnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama berjalannya persidangan. “Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tandas hakim.

Diketahui, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati. Selanjutnya, istri Sambo, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Kemudian, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button