Hakim konstitusi Arief Hidayat meminta kuasa hukum partai NasDem untuk memperbaiki tanda tangan ketua umum partai NasDem Surya Paloh lantaran ada perbedaan di surat kuasa.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilu (phpu) Pileg 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Kontitusi (MK) dalam sidang panel 3.
“Sebentar, surat kuasa yang ditanda tangan antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya TTD-nya beda sama sekali ini. Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang TTD di surat kuasa siapa ini?,” tanya Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
“Izin majelis, sepengetahuan kami Bapak Surya Paloh langsung,” jawab kuasa hukum NasDem Rahmat.
“Tapi kok beda sekali ya?,” ujar Arief menambahkan.
Rahmat kemudian menjelaskan bahwa KTP yang diajukan pihaknya yakni KTP semasa tahun 2014. Merespon itu, Arief bertanya lantaran tanda tangannya yang berbeda.
“Izin majelis, kalau diperkenankan nanti akan kami perbaiki,” ucap Rahmqt.
“Iya, nanti di perbaiki ya. Ini tanda tangannya beda sekali soalnya. Di surat kuasa, pemberi kuasa tanda tangannya sederhana, tapi di KTP-nya tahun 2013 ini. Kalau saya, tanda tangan saya mulai dari SMA sampai sekarang tidak berubah. Hanya berubah kalau tanda tangan amplop yang lebih tebel, jadi lebih tebel. Kalau amplopnya tipis, tanda tangannya tipis. Bedanya hanya itu, tapi bentuknya sama,” jawab Arief sambil berkelakar.
Sebagai informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun sidang sengketa Pileg 2024 tersebut akan terbagi ke dalam tiga panel majelis hakim yang berbeda.
“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan yang diterima Inilah.com, Jakarta, dikutip Senin (29/4/2024).
Fajar menjelaskan panel pertama akan diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Selanjutnya, panel kedua akan diketuai oleh Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
“Dan pada panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih,” ujarnya.