Hakim PN Tipikor Bacakan Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Hari Ini

Majelis Hakim sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus) bakal membacakan vonis mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis, (4/1/2024) hari ini.

“Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan,”  Ketua Hakim Suparman Nyompa dalam agenda sidang pembacaan duplik kemarin.

Dalam pembelaan dupliknya, Rafael alun melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari segala tuntutan.

Kuasa hukum yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset terdakwa.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar. 

Sumber: Inilah.com