News

Hakim PT Kembalikan Rumah Rafael di Simprug Golf, KPK Kasasi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu memori kasasi KPK terhadap terdakwa penerimaan gratifikasi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU), itu adalah mengembalikan kerugian negara (asset recovery).

“Kemarin (27/3) Jaksa KPK Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan upaya hukum kasasi melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Pada putusan sebelumnya, majelis hakim tingkat banding mengembalikan aset hasil korupsi tersebut kepada ayah Mario Dandy itu.”Aset rumah yang dikembalikan diantaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki Terdakwa Rafael adalah dari hasil korupsi namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam point amar dimaksud,” jelas Ali.

Ali berharap, Majelis Hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak. Maka itu, Rafael Alun harus dimiskinkan oleh majelis hakim tingkat kasasi.”Putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya aset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan oleh Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Rafael tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” demikian tulis amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Ayah dari Mario Dandy ini pun harus tetap membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Uang pengganti ini wajib dibayar Rafael setelah putusan kasusnya inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” demikian putusan tersebut,” demikian putusan majelis hakim PT tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Putusan banding tersebut diputus oleh Tjokorda Rai Suamba selaku hakim ketua serta Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button