News

Hakim Tak Siap, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Batal Divonis Hari Ini

Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawaan dan Agus Nurpatria urung digelar Kamis hari ini (23/2/2023). Sidang ditunda lantaran majelis hakim mengaku belum siap.

“Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya.” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel.

Suhel menjelaskan, sidang pembacaan vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria rencananya akan digelar Senin (27/2/2023). Menurut dia, pembacaan vonis dua terdakwa akan berlangsung terpisah.

“Diinformasikan selanjutnya. Sidang dinyatakan ditutup,” ujar Suhel menambahkan.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan anak buah Ferdy Sambo saat kasus pembunuhan berencana Brigadir J mencuat Juli 2022. Saat itu Hendra berpangkat Brigjen menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri. Sedangkan Agus Nurpatria berpangkat Kombes Pol dan menempati posisi Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri

Dalam persidangan sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan bui.

Jaksa menilai Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebab, kedua terdakwa disebut berbuat sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dari tujuh tersangka perkara perintangan penyidikan dan kemudian berstatus terdakwa menjalani persidangan, satu di antaranya yaitu Ferdy Sambo sudah divonis, yaitu hukuman mati. Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir sekaligus merintangi penyidikan perkara itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button