Kakak dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh enggan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Dia memilih mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada adiknya.
Pernyataan pengunduran diri itu diberikan Edy kepada tim kuasa hukum Gazalba melalui sebuah surat. Lalu, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Fahzal Hendri.
“Bersama ini menyampaikan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara atas nama Gazalba Saleh yang merupakan adik kandung,” kata Hakim Fahzal membacakan isi surat tersebut di ruang sidang.
Jaksa Penuntut KPK pun heran, surat pengunduran diri itu diberikan kepada tim kuasa hukum Gazalba. Baginya, pernyataan pengunduran diri itu bisa diterima apabila Edy menyampaikan langsung di ruang sidang.
“Saudara sebagai penasihat hukumnya Pak Gazalba bukan penasihat hukumnya Pak Edy Ilham Shooleh,” ujar salah satu Jaksa KPK kepada tim kuasa hukum Gazalba.
“Apabila memang saksi Edy keberatan untuk menjadi saksi, seyogyanya disampaikan di persidangan Ya Mulia,” sambung Jaksa kepada Hakim.
Hakim Fahzal setuju dengan pendapat tersebut. Dia meminta tim Jaksa KPK menghadirkan Edy pada sidang selanjutnya.
“Edy Ilham Shooleh, dia bisa Mengundurkan diri sebagai saksi, bisa. Tapi di persidangan Pak, atau dia bisa memberikan keterangan tanpa sumpah, bisa. Ada dua opsi nanti ya, dihadirkan dulu lah nanti ya. Nanti dipanggil lagi ga?,” ujar Hakim ke Jaksa KPK
“Kami akan panggil lagi Yang Mulia,” jawab Jaksa KPK.
Terhitung, Edy telah mangkir dalam dalam sidang sebanyak dua kali. Tepatnya, pada hari ini dan Kamis (25/7/2024) pekan lalu.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut membeli satu unit mobil mewah merek Toyota Alphard seharga Rp1.079.600.000 (Rp1,079 miliar) menggunakan nama sang kakak, Edy Ilham Shooleh dengan nomor plat pilihan yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diungkapkan oleh Sales Auto 2.000 cabang Sudirman, Randi Hidayat pada Kamis (25/7/2024) pekan lalu.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.