News

Hakim Yakin Ada Perilaku Brigadir J yang Menyinggung Putri Candrawathi di Magelang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut ada perbuatan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang membuat terdakwa Putri Candrawathi sakit hati saat mereka berada di Magelang.

Pasalnya berdasarkan kesaksian ajudan Ferdy Sambo, di antaranya Daden Miftahul Haq, Ricky Rizal, Richard Eliezer, beserta pekerja rumah tangga yaitu Kuat Ma’ruf dan Susi, situasi dan keadaan di Magelang masih baik-baik saja pada 7 Juli 2022 dini hari.

Mungkin anda suka

Sebab, malam itu, mereka merayakan hari pernikahan Sambo dan Putri bersama-sama. Bahkan Sambo dan Putri sempat menyuapi para ajudan dan pekerja rumah tangga mereka.

“Namun, keadaan menjadi berubah saat saksi Kuat Ma’ruf melihat korban Yoshua sedang menuruni tangga dan saksi Susi melihat Putri Candrawathi sedang tergeletak di depan pintu kamar mandi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kemudian, Kuat Ma’ruf meminta Putri Candrawathi untuk melaporkan perilaku Brigadir J kepada Ferdy Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka. “Dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yoshua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seoalah-olah korban Yoshua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” tutur hakim.

Diketahui, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, pada pukul 09:30 WIB. Selain Sambo, sang istri, Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis. Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Brigadir J. Mereka sudah berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada Minggu (12/2/2023).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri, karena terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J. Disebut juga tidak hal yang meringankan perbuatan Sambo.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sambo telah menyampaikan pembelaan dan berharap divonis bebas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button