Hamdan Zoelva Minta Rencana Revisi UU MK Disetop hingga Pemilu Selesai

Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies dan Muhaimin (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva meminta pembahasan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan Pemilu disetop dahulu sampai proses pemilu selesai. Salah satu yang terkait dengan pemilu adalah revisi UU MK yang sudah mulai bergulir saat ini.

“Kami berharap untuk membahas UU yang berkaitan dengan kepentingan Pemilu itu disetop dulu,” ujar Hamdan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berkaitan dengan gugatan hasil pemilu nanti, sehingga akan membuat banyak kekisruhan yang menghambat pemilu berjalan lancar.

“Disetop dulu nanti dibahas setelah Pemilu ini selesai. Toh undang-undang MK baru saja diubah kemudian diubah lagi jangan sampai terjadi seperti perubahan yang lalu karena perubahan UU mengharuskan sebagian hakim MK berhenti dari hakim MK,” kata mantan Ketua Hakim MK ini.

Hamdan menilai menjelang pemilu diperlukan suasana kondusif tanpa kegaduhan. Sehingga segala proses politik terkait pembahasan terkait undang-undang harus dihentikan.

“Oleh karena itu, kami ingin lihatkan bahwa jangan ada perubahan UU MK sampai setelah pemilu. Lebih baik disetop dulu,” kata Hamdan menambahkan.

Sebelumnya, Komisi III DPR resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Usulan revisi itu disampaikan Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (14/2).

“RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK,” jelas Anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat.

Dia menyebut UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Selain itu, usulan revisi juga didasarkan pada beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022.

Sumber: Inilah.com