News

Hamil Duluan Picu Lonjakan Dispensasi Nikah, BKKBN: Terjadi di Berbagai Daerah

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkapkan, mayoritas dispensasi pernikahan anak diajukan karena faktor kehamilan di luar nikah.

“Terkait rekomendasi dispensasi itu ketika kami lacak, kenapa dikasih dispensasi. Ternyata karena 80 persen alasan dispensasi karena sudah hamil duluan,” kata Hasto dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Remaja, Seks Bebas, dan Kita’, Sabtu (21/1/2023).

Hasto menjelaskan, persentase tersebut bukan menggambarkan banyaknya kehamilan di luar nikah yang mengakibatkan pernikahan anak. Namun, berujung pada dispensasi pernikahan yang disetujui.

“80 persen yang minta dispensasi karena hamil itu tidak bisa ditolak,” ujar Hasto.

Hal itu, lanjut dia, terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Hasto mengaku mendatangi beberapa daerah dan menemukan pola yang sama dalam persetujuan dispensasi pernikahan.

“Semua polanya sama, mayoritas sudah hamil duluan,” kata dia menegaskan.

Menurut dia, ada beberapa daerah yang menonjol dengan jumlah putusan dispensasi pernikahan tinggi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Isu dispensasi pernikahan mencuat lantaran ada 176 putusan dispensasi kawin di Kantor Urusan Agama (KUA) di Ponorogo, Jawa Timur sepanjang 2022.

Pengadilan Agama Ponorogo sebenarnya menerima 191 pengajuan dispensasi pernikahan anak. Namun, sebagian ditolak atau belum diputuskan oleh hakim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button