Market

Hampir 700 Ribu Hektare Lahan Sawah Berubah Jadi Permukiman

Kementerian Pertanian mencatat, sekitar 659 ribu hektare lahan baku sawah beralih fungsi menjadi permukiman dan perkebunan. Kerena itu seluruh kabupaten/kota diminta segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Banyak terjadi ahli fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Jan S Maringka pada rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Yogyakarta, Senin (27/2/2023).

Dia menambahkan, dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 260 kabupaten/kota yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW.

Menurut dia, alih fungsi lahan pertanian terjadi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Hingga saat ini luas baku lahan sawah di Indonesia mencapai 7,46 juta hektare, sedangkan yang telah ditetapkan sebagai LP2B baru seluas 5,2 juta hektare. Akibatnya, kata Jan, dari total luas lahan 7,46 juta hektare tersebut, di antaranya 659 ribu hektare mengalami alih fungsi dengan rincian 179 ribu hektare dalam kondisi terbangun dan 479 ribu hektare menjadi perkebunan.

“Kami akan bekerja sama juga dengan pihak kejaksaan untuk mendorong agar daerah-daerah lain juga memiliki RTRW yang mengatur kebijakan, dimana alih fungsi lahan ini bisa kita kendalikan,” katamya.

Menurut Jan, dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan sejumlah masalah lingkungan.

“Pada akhirnya, petani dan masyarakat secara umumnya yang paling dirugikan. Sehingga perlu upaya khusus dalam rangka penyelesaian masalah yang dihadapi terkait alih fungsi lahan,” ujarnya.

Kegiatan Rakorwas pengendalian alih fungsi lahan itu bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan LP2B dalam perda RTRW kabupaten/kota,  dan juga mendorong kabupaten/kota melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan, serta menjamin ketersediaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button