News

Hampir Sebulan, Pemeriksaan LPSK Terhadap Istri Ferdy Sambo Terganjal Psikologis

Sabtu, 30 Jul 2022 – 10:25 WIB

0712 123059 30f8 Inilah.com E1657604136554 - inilah.com

Mungkin anda suka

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) berpose bersama istri. Foto: tangkapan layar dari Instagram @albert_kleo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terganjal untuk memeriksa istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pasalnya, kondisi psikologis Putri masih terguncang sehingga belum bisa dimintai keterangan kendati baku tembak yang menewaskan kematian Brigadir J hampir sebulan berlalu.

“Betul (kondisi psikologis Istri Ferdy Sambo masih terguncang),” kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian, Jumat malam (29/7/2022).

Rully menjelaskan, LPSK sejauh ini tengah berupaya meminta keterangan Putri Candrawathi. Upaya ini tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi psikologis Putri.

Sementara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sempat menyebut agenda pemeriksaan Putri Candrawathi bakal dilakukan pada pekan depan. Namun, ia tak menyebut persis waktu pemeriksaan yang akan dilakukan LPSK terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

“Sudah ada kami jadwalkan minggu depan. Kami panggil ke kantor. (Waktu pemeriksaan) masih rahasia. Karena menjaga privasi dari pemohon,” terang Edwin.

Informasi diperoleh, Putri Candrawathi mendapatkan pendamping terkait upaya pemulihan trauma dan kondisi psikologis.

Berpotensi Ditolak

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke LPSK berpotensi ditolak.

“Kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kemarin.

Hasto menjelaskan, selain Putri Candrawathi, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) E juga mengajukan perlindungan ke LPSK. Menurut Hasto, Putri dan Bharada E belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.

Pengajuan permohonan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo hampir sama. Hanya saja, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.

“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” terang Hasto.

Dua Tahapan

Hasto mengungkapkan, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus melalui tahap investigasi dan proses asesmen. Tujuan investigasi untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Investigasi juga bertujuan melihat permohonan yang diajukan berdasarkan iktikad baik atau tidak. Adapun proses asesmen demi melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis.

Setelah kedua tahapan itu terpenuhi, tim penelaah akan menyusun risalah dan berlangsung rapat paripurna.

Sehingga, Hasto menegaskan, para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif. Hal ini berakibat permohonannya ditolak.

Permohonan perlindungan dari Putri Chandrawathi dan Bharada E ke LPSK mencuat setelah insiden berdarah berupa baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansyah di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Menurut polisi, baku tembak itu terjadi antara Bharada E dan Brigadir J. Sebab, Brigadir J disebut menondongkan senjata dan melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Brigadir J tewas tertembus peluru dari pistol Bharada E saat keduanya baku tembak usai Putri Candrawathi disebut polisi berteriak ketika menerima todongan dan pelecehan oleh Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button