News

Kapolda Metro Ingatkan Tempat Hiburan Malam Taati Aturan Selama Ramadan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Salah satunya, terkait jam operasional.”Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda,” kata Irjen Fadil Imran di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mungkin anda suka

“Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” sambungnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pengaturan jam operasional tersebut diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Dimana selama Ramadan, operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

“Tadi sudah dijelaskan ada aturan Perda, nanti dari Disparekraf yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 (malam) harus tutup,” terang Trunoyudo.

Kendati begitu, Trunoyudo belum merinci mengenai ketentuan jam operasional tersebut. Menurutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mensosialisasikan lebih lanjut.

“Tentu nanti dari Kepala Dinas Pariwisata Pemda ada Perda (atau) ada Pergub. Tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI, dan juga TNI,” tukasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button