News

Hindari Intervensi, Komisi III DPR Beri Ruang Kejagung Usut Kasus BTS Kominfo

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya tidak akan mengintervensi proses penyelidikan dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Meskipun sebenarnya Komisi III DPR merupakan mitra dari Kejagung.

“Memang (Komisi III bermitra dengan aparat) penegakan hukum, tetapi kan itu lebih di Komisi I (pembahasan) BTS itu,” jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/7/2023).

Ia juga tidak ingin mengintervensi kasus yang prosesnya sedang berjalan dan penyelidikan Kejagung. Bahkah Komisi III DPR tidak boleh menanyakan kasus yang sedang diselidiki tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP).

“Dan kami juga tidak boleh mengintervensi persoalan hukum yang sedang running. Tidak boleh kami memanggil, wah (nanti jadi) masalah. Takutnya kami mengintervensi bisa begitu,” lanjut dia.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan juga menyebut bahwa pihaknya kemungkinan akan memanggil Kejagung di masa sidang berikutnya.

Sebab menurutnya, saat ini DPR akan memasuki masa reses sehingga tidak mungkin melakukan RDP dalam waktu dekat.

“Jadi mungkin habis masa sidang berikut, pastinya akan ketemu dengan Jaksa Agung. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembahasan terkait dengan masalah yang, ya beberapa celebrity case yang ada di Kejaksaan,” kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (11/7/2023).

Ia menyatakan bahwa saat reses nanti, Komisi III DPR juga tak akan mengadakan rapat, dan akan memberikan ruang kepada Kejagung untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik.

“Kita memberikan ruang, waktu, kesempatan kepada Kejagung untuk melakukan penegakan hukum yang sebaik-baiknya, sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya,” pungkas Arteria.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

“Kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Kuntadi mengisyaratkan pihaknya akan memproses sesuai hukum apabila ditemukan fakta menyangkut perintangan penyidikan terkait kasus proyek BTS dan infrastruktur Kementerian Kominfo periode 2020-2022 tersebut.

Lebih lanjut, Kuntadi memastikan, pemeriksaan Dito hari ini, tidak menyangkut perkara dugaan korupsi BTS dan infrastruktur pendukung Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sebab, kasus dugaan perintangan penyidikan itu di luar tempus delicti atau waktu delik tindak pidana. Kuntandi pun enggan merinci 24 pertanyaan tim Jampidsus yang dilayangkan ke Mepora Dito Ariotedjo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button