Harga Murah Jadi Daya Tarik, Mengapa RT/RW Net Ilegal Sulit Diberantas?


Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dany Suwardany, mengungkap penyebab masih maraknya praktik RT/RW Net ilegal di tengah masyarakat, meskipun sudah ada aturan hukum yang mengikat.

Menurut Dany, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan praktik ini terus terjadi, yaitu tingginya demand (permintaan), supply (penawaran), dan harga yang lebih murah dibandingkan layanan resmi. 

“Permintaan datang dari masyarakat di wilayah yang sulit terjangkau akses internet, sementara penyedia resmi masih terbatas atau belum hadir di sana,” jelas Dany dalam diskusi Selular Business Forum di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Harga Jadi Faktor Utama

Selain itu, harga layanan internet yang lebih murah dari pelaku RT/RW Net ilegal turut menjadi faktor penting. 

Dany mencontohkan, layanan internet dengan kecepatan hingga 100 Mbps yang ditawarkan oleh penyedia resmi masih dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu, sementara pelaku RT/RW Net ilegal bisa menawarkan layanan serupa dengan harga hanya Rp100 ribu atau lebih rendah.

“Perbedaan harga yang signifikan ini menjadi alasan mengapa masyarakat lebih memilih RT/RW Net ilegal, meskipun layanan ini melanggar hukum,” tambah Dany.

Regulasi dan Ancaman Sanksi

Praktik RT/RW Net ilegal melanggar sejumlah aturan telekomunikasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Pasal 11 undang-undang tersebut mengatur bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi harus memiliki izin dari pemerintah, sesuatu yang tidak dimiliki oleh pelaku RT/RW Net ilegal.

Dany menegaskan bahwa para pelaku usaha ilegal ini dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Namun, meskipun ancaman sanksi ini sudah ada, praktik RT/RW Net ilegal masih menjamur karena adanya celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dan kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi oleh penyedia resmi.

Dengan masalah yang kompleks ini, Kominfo terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha RT/RW Net ilegal, sekaligus mencari solusi untuk mengatasi ketimpangan harga dan akses internet di berbagai wilayah.