News

Hari Ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Dengarkan “Serangan Balik” Jaksa

Sekuel sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat hari ini, Jumat (27/1/2023).

Kali ini, terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR akan mendengarkan “serangan balik” Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan ketiganya melalui replik.

Mungkin anda suka

“Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo),” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut melayangkan nota pembelaan secara pribadi maupun kuasa hukum.

Terdakwa Ferdy Sambo dalam pembelaannya, optimistis masih ada keadilan untuk dirinya walaupun hanya setitik. Hal itu disampaikan Sambo saat membaca nota pembelaan dalam persidangan sebelumnya.

“Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami,” tutur Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh JPU. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut dijatuhi tuntutan tanpa alasan pembenar, pemaaf, dan hal yang meringankan hukumannya.

Sementara Kuat Ma’ruf mengakui kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu. Bahkan, Kuat Ma’ruf menyebut dirinya bodoh sehingga mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

“Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” kata Kuat Ma’ruf saat membacakan nota pembelaan menanggapi tuntutan pidana penjara delapan tahun .

Namun, Kuat menyatakan dirinya bukan pribadi yang tega dan sadis. Dengan begitu, lanjut dia, tuduhan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

“Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang. Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” tukas Kuat Ma’ruf.

Kemudian, dalam pleidoinya, Ricky Rizal membantah tuduhan sebagai pengintai gerak-gerik almarhum Brigadir J sebelum eksekusi.

“Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Ricky yang juga dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU.

Untuk itu, dia merasa heran dengan kesimpulan jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir J sebelum dieksekusi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button