Polisi kembali memanggil pimpinan KPK nonaktif Firli Bahuri untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Senin (26/2/2024) hari ini pukul 10.00 WIB.
“Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, pemeriksaan tambahan terhadap Firli sebenarnya dilakukan pada Selasa (6/2/2024) lalu. Namun, Firli tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi, dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar