News

Hari Ini, Giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Bacakan Pleidoi di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat Rabu hari ini (25/1/2023). Kali ini, sidang akan digelar untuk mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 25 Jan 2023, (agenda) untuk pembelaan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya yang diterima awak media.

Sidang tersebut akan digelar secara bergiliran mulai pukul 09.30 WIB di ruang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel.

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Jaksa menyatakan Putri dan Richard melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Namun, tuntutan yang dijatuhkan untuk Richard mengejutkan publik. Pasalnya, mantan ajudan Ferdy Sambo ini disebut menyandang status justice collaborator.

Sebelumnya, pada Selasa kemarin (24/1/2023), tiga terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU. Ketiga terdakwa ini yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button