Hari Ini, KPU Gelar Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Nasional PSU


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Rekapitulasi Nasional hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu (28/7/2024).

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa rekapitulasi akan di mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Rekapitulasi akan diselenggarakan di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

“Iya (rekapitulasi nasional), mulai pukul 10.00 WIB,” ujar Afifuddin kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Berikut daftar 20 wilayah yang menggelar PSU sebagaimana diperintahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK):

1. DPRD Provinsi Gorontalo 6

2.DPRD Kota Tarakan 1

3. DPRD Provinsi Riau 3

4. DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya 4

6. DPR Papua Pegunungan 1 (Provinsi)

7. DPD RI Sumatera Barat

8. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5

9. DPRD Kabupaten Meranti 4

10. DPRD Kota Dumai 4

11. DPR Papua Barat Daya 3 (Provinsi)

12. DPRD Kabupaten Sintang 5

13. DPRD Kabupaten Samosir 1

14. DPRD Kabupaten Nias Selatan 6

15. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan 2

16. DPRD Provinsi Jambi 2

17. DPRD Kabupaten Gorontalo 2

18. DPRD Kota Ternate 2

19. DPRD Kota Cirebon 2

20. DPRD Kabupaten Cianjur 3

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, semula jadwal rekapitulasi itu akan digelar pada Kamis (25/7/2024) lalu. Namun, KPU harus mengganti jadwal lantaran masih ada beberapa daerah yang belum selesai rekapitulasi di tingkat provinsi.

“25 Juli petang, KPU Provinsi Papua Pegunungan baru selesai melakukan rekapitulasi hasi perolehan suara atas Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Distrik Geya Kabupaten Tolikara,” ujar Idham, Jumat (26/7/2024)

KPU sendiri telah melayangkan surat undangan khususnya untuk saksi calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat peserta pemilu 2024 untuk hadir dalam agenda tersebut.

Surat itu dikirimkan pada Kamis (25/7/2024) yang ditandatangi oleh Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, dengan meminta kehadiran saksi yang diajukan sebanyak dua orang dengan ketentuan paling banyak satu orang untuk mengikuti rapat pleno rekapitulasi.