News

Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan atau vonis terhadap mantan Gubernur Papu, Lukas Enembe, Senin (9/10/2023).

“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” kata majelis hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang sebelumnya.

Namun, sidang bisa jadi ditunda lantaran Enembe sempat dilarikan ke rumah sakit karena terjatuh di kamar mandi rutan.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Selain itu, Gubernur Papua nonaktif itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menyebut Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diyakini telah menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan,” Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button