Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024) pagi.
Agenda sidang yaitu membahas pembuktian gugatan dari masing-masing kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Sebelumnya, sidang praperadilan sudah berjalan sejak Senin (1/7/2024) kemarin hingga Selasa (2/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan dan jawaban dari tim hukum Polda Jabar. Dilanjutkan agenda replik dan duplik.
Kedua belah pihak tetap meyakini dengan gugatan dan jawaban masing-masing. Mereka pun menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Tim hukum Polda Jabar akan menunjukkan bukti-bukti dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Pegi Setiawan besok, Rabu (2/7/2024). Mereka juga akan membawa saksi ahli untuk membeberkan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Tidak hanya saksi ahli, ia mengatakan bukti-bukti lainnya seperti dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan penyidikan hingga lainnya akan ditunjukkan. Ia mengatakan penetapan status tersangka dilakukan terlebih dahulu gelar perkara.