Masa kampanye peserta pemilu resmi dimulai hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menemukan indikasi keriuhan di ruang digital, imbas gegap gempitanya masyarakat menghadapi masa kampanye.
Demikian disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam acara Sinergi Kemkominfo, Bawaslu dan Polri dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital.
“Ini juga menandai bahwa akan ada keramaian, gegap gempita dalam akun media sosial, dalam ruang-ruang digital kita,” kata Lolly, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Di era serba digital ini, media sosial atau medsos sudah sangat lekat. Banyak dari masyarakat yang menghabiskan mayoritas waktunya di ruang digital. Maka, perlu adanya pengawasan ketat terhadap arus informasi publik di dunia maya.
“Di sisi lain ruang digital juga akan menjadi tantangan serius di mana sangat dimungkinkan yang namanya diseminasi informasi yang tidak benar juga masif,” ujarnya.
Lolly menjelaskan, pihaknya bersama Kemkominfo dan Polri melakukan sinergi sebagai upaya memastikan informasi yang beredar pada masa kampanye dapat dipertanggung jawabkan.
“Ketika ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi memecah belah persatuan negara kesatuan republik Indonesia, maka tiga lembaga ini punya komitmen yang sama untuk dapat mengatasinya,” tutur Lolly
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan masa kampanye yang dimulai pada Selasa 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Masa kampanye peserta pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari.
Leave a Reply
Lihat Komentar