Hangout

Hari Tanpa Tembakau Setiap Hari, Mungkinkah?

Tanggal 31 Mei 2022 dikenal sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau yang dikenal dengan World No Tobacco Day (WNTD). Dunia berharap tak ada lagi tembakau padahal sudah beradab-abad tembakau berkontribusi pada banyak sektor kehidupan, di negara miskin hingga kaya.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap 31 Mei 2022. Sejak 1987, World Health Organization (WHO) menetapkan untuk setidaknya satu hari setiap tahun digunakan untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya merokok dan produk tembakau lainnya untuk kesehatan masyarakat dan juga lingkungan.

“WHO menyatakan bahwa kebiasaan merokok dan penggunaaan produk tembakau dapat membunuh sampai setengah dari penggunanya. Lebih dari 8 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat hal ini,” papar Tjandra Yoga Aditama, mantan direktur WHO Asia Tenggara, kepada Inilah.com, di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Sekitar 7 juta kematian merupakan akibat langsung dari tembakau, sementara sekitar 1,2 juta orang para perokok pasif menjadi korban. Data dunia pada 2020 menyebutkan bahwa 22,3 persen penduduk dunia menggunakan produk tembakau, 36,7 persen pria dan 7,8 persen wanita, baik rokok maupun bentuk lain seperti smokeless tobacco.

Setiap tahun selalu digaungkan Hari Tanpa Tembakau Sedunia untuk menekan penggunaan rokok. Kampanye para pemerhati kesehatan tentang dampak buruk rokok bagi kesehatan juga setiap saat muncul. Semua sudah sepakat bahwa tembakau berbahaya bagi kesehatan. Namun, melepas tembakau dalam napas kehidupan warga terutama di Indonesia bukanlah hal mudah.

Sumber Penghidupan

Konon katanya, menurut catatan sejarah, rokok telah mulai diproduksi secara massal di Indonesia sejak tahun 1700. Sejak berabad-abad lalu asap rokok sudah akrab di masyarakat. Tak hanya itu, perkebunan tembakau hingga industri rokok, dari rumahan hingga skala besar sudah menjadi penghidupan banyak warga.

Dari generasi ke generasi, tembakau telah menjadi sumber pendapatan utama yang meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di banyak daerah. Di Sumatera Utara ada tembakau Deli yang sangat terkenal, di Jawa Timur terkenal tembakau asal Temanggung, Jember dan Madura serta di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Indonesia juga merupakan negara penghasil tembakau terbesar keenam setelah China, Brasil, India, Amerika Serikat, dan Malawi, dengan jumlah produksi sebesar 136 ribu ton atau sekitar 1,91 persen dari total produksi tembakau dunia.

Rokok saat ini menjadi gantungan hidup banyak orang. Industri hasil tembakau banyak mempekerjakan perempuan sebagai pelinting rokok sigaret kretek tangan (SKT). Pekerja perempuan dengan latar belakang pendidikan dan perekonomian yang terbatas menjadi berdaya dengan hadirnya industri SKT. Saat ini, industri rokok menyediakan lapangan pekerjaan untuk setidaknya 6,1 juta orang, termasuk di antaranya 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.

Sementara penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021 menurut Ditjen Bea dan Cukai tercatat senilai Rp188,81 triliun. Penerimaan CHT di 2021 itu tumbuh 10,91 persen dibandingkan tahun 2020.

Situasi Dilematik

Keberadaan industri ini banyak mengundang kritik lantaran dinilai mengkampanyekan gaya hidup yang tidak sehat. Akibatnya, industri tembakau Indonesia dihadapkan kepada situasi dilematik dan kontroversi perannya dalam perekonomian nasional serta dampak negatif yang ditimbulkannya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Yang sering menjadi perhatian para praktisi kesehatan adalah masyarakat Indonesia menerima pengaruh negatif rokok berupa penurunan derajat kesehatan dan biaya kesehatan yang besar. Beban kesehatan pun meningkat.

Menurut Kementerian Kesehatan, kerugian total akibat konsumsi rokok selama 2013 saja mencapai Rp378,75 triliun. Angkanya pasti bertambah dari tahun ke tahun. Padahal penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021 saja hanya Rp188,81 triliun.

Karena itu, dalam jangka panjang industri rokok dunia diprediksi akan mengalami penurunan. Saat ini gerakan kesehatan dan anti rokok makin masif. Demikian pula kesadaran hidup lebih sehat tanpa rokok sudah tumbuh.
Selain itu sudah ada aturan internasional berupa Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC), yang sudah diratifikasi oleh 182 negara di dunia dan Indonesia bukan salah satu di antaranya. Akibatnya pasar rokok dunia pun lambat laun mulai dibatasi dan pasar industri sektor ini pun bakal terus menyusut.

Alhasil, harus menjadi pemikiran bersama secara tepat bagaimana mengantisipasi berkurangnya pendapatan negara dari rokok. Selain itu juga mencari alternatif berusaha bagi para pekerja di sektor industri hasil tembakau serta nasib petani tembakau di banyak sentra produksi. Perlu antisipasi dalam bentuk upaya substitusi secara bertahap dari industri rokok dan tanaman tembakau ke industri dan tanaman lain yang lebih bermanfaat.

Merencanakan kebijakan tembakau yang tepat menjadi sebuah keharusan menghadapi masa depan industri ini. Harus ada kebijakan terpadu sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap dampak negatif. Tak hanya terbatas pada penerapan kebijakan harga rokok, penetapan pajak/cukai rokok, pengendalian iklan rokok, kegiatan promosi dan sponsor oleh perusahaan rokok serta penetapan daerah/kawasan besas dari asap rokok.

Sebuah pekerjaan rumah bersama yang besar untuk mewujudkan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang berlaku setiap hari. Tak ada asap rokok, tapi negara tidak kehilangan pendapatan dari sektor ini, sementara petani bisa lebih sejahtera. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button